Pers Release: Aksi Bersama Mayday 2025
Perhebat Perjuangan Massa
Kaum Buruh Indonesia Bersatulah!
Sektor-sektor paling terdampak yang pasti adalah industri garmen, tekstil, alas kaki dan furniture yang menyumbang 50-60% ekspor ke AS, selain elektronik, minyak kelapa sawit, karet dan perikanan. Fatalnya adalah industri manufaktur seperti garment, tekstil dan alas kaki di Indonesia menampung jumlah tenaga kerja terbesar yang tengah mengalami kehancuran dan sekarang ditimpa kemalangan susulan dengan kebijakan tarif Donal Trump terbaru. Gelombang PHK kembali mengancam klas buruh membuat kehidupan klas buruh semakin gelap. Tidak akan ada kepastian kerja, perbaikan skala upah, maupun perbaikan kondisi kerja yang semakin dirampas sejak pemberlakuan UU Cipta Kerja tahun 2020.
Sementara kaum buruh yang bekerja di perkebunan kelapa sawit, yang telah lama berada dalam sistem ketenagakerjaan primitif tanpa ada jaminan pendapatan minimum membuat buruh sawit terus menerus mendapatkan upah di bawah UMK dan harus bekerja melebihi jam kerja tanpa dibayar seperti yang ada di Kalimantan Tengah. Masyarakat adat yang kehilangan lahannya dan masyarakat lokal yang terpaksa bekerja di perusahaan karena sudah kehilangan mata pencaharian dan sumber daya alamnya hanya diterima sebagai buruh harian lepas (BHL) yang dipekerjakan 10 – 15 hari kerja dan mendapatkan upah harian (HK) di bawah UMK. Mereka juga berjuang untuk mendapatkan plasma sebagai kompensasi karena lahannya sudah di jadikan perkebunan terus menghadapi teror kriminalisasi, intimidasi dan penembakan.
Pemberian alat perlindungan diri (APD) yang tidak kayak juga menyebabkan banyaknya kecelakaan kerja, sedangkan buruh perempuan yang bekerja di bagian semprot dan pupuk rentan terpapar oleh zat kimia berbahaya dimana setelah bekerja serta masih banyak perusahaan yang tidak memberikan APD atau diberikan tetapi mereka harus membayar terutama bagi BHL.
Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Fasilitas Kesehatan yang buruk bahkan tidak sedikit perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak mempunyai sistem K3, tidak memberikan cuti haid, tidak memberikan BPJS terutama untuk BHL dan tidak tersedianya ambulan yang sangat di butuhkan mengingat perkebuanan sawit berada di area yang jauh dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit. Kondisi kerja yang buruk ini adalah nyata tanpa ada perbaikan selama puluhan tahun. bahkan terjadi praktik kerja paksa dan perdagangan manusia di dalamnya.
Kaum tani atau peladang dan nelayan di pedesaan tidak kalah sengsara. Mereka mengalami perampasan tanah dan sumber daya alam. Perluasan perkebunan skala besar, pertambangan skala besar, program cetak sawah, food estates, dan infrastruktur, meratakan nasib mereka. Hampir tak ada sisa hak-hak kepemilikan tanah dan ruang hidup rakyat, termasuk hutan, gunung, lautan, bagi kaum tani, masyarakat adat, nelayan di Sungai, danau dan pesisir pantai dan bahkan bagi masyarakat pinggiran perkotaan.
Hingga saat ini, Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization) C190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Pemerintahan berpendapat bahwa peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sudah cukup untuk menangani kekerasan ditempat kerja. Namun masyarakat sipil menilai bahwa regulasi tersebut belum memberikan perlindungan komprehensif terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Indonesia benar-benar gelap bagi rakyat tertindas dan terhisap di pedesaan maupun perkotaan. Keadaan saat ini hak-hak tersebut belum sepenuhnya ditegakkan, karena pelanggaran yang dibiarkan oleh pemerintah dan korporasi besar. Kehidupan klas buruh tetap gelap. Kepastian kerja, Upah, maupun kondisi kerja yang semakin dirampas sejak pemberlakuan UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023.
Momentum May Day 2025 menjadi penting untuk menyuarakan perjuangan kaum buruh dalam pemenuhan hak untuk menuntut 8 jam kerja, upah layak, kondisi kerja yang aman dan adil.
Dalam peringatan Mayday 2025 Palangkaraya Ecological and Human Rights Studies (PROGRESS) menuntut:
- Perbaikan Perlindungan, Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan pada karyawan perkebunan kelapa sawit yang berorientasi keadilan gender.
- Pengakuan dan perlindungan hak berserikat bagi buruh di setiap perkebunan kelapa sawit.
- Berikan Alat Perlindungan Diri (APD) dan alat kerja yang layak dan gratis bagi buruh Perkebunan.
- Hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap buruh perkebunan dan masyarakat adat kelapa sawit.
- Tetapkan UMP/K Kalimantan Tengah sesuai dengan skema pengupahan berbasis kebutuhan hidup layak.
- Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja, Wujudkan Segera Undang – Undang Ketenagakerjaan Baru Untuk Buruh Bermartabat.
- Ratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organitation) C190
Hidup Buruh!
#mayday #mayday2025 #indonesiagelap